Untuk mewujudkan upaya promosi obat yang beretika dengan tujuan mengingatkan kembali pelaksanaan etika profesi kedokteran dan etika para pengusaha farmasi dalam rangka ketersediaan dan keterjangkauan sediaan obat yang merupakan salah satu komponen penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia bersama-sama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan disaksikan oleh Pemerintah dengan ini meneguhkan kembali tentang:
1. GP Farmasi Indonesia dan IDI mewajibkan seluruh elemen Pelaku Usaha Farmasi Indonesia yang tergabung dalam GP Farmasi Indonesia dan kalangan profesi kedokteran yang tergabung dalam IDI untuk menerapkan secara konsekuen pelaksanaan Etika Promosi Obat dengan penuh tanggung jawab. Poin-poin etika promosi dan kesepahaman yang dimaksud adalah :
a. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Kaitannya dengan promosi obat adalah dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.
b. Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk menghindari pertemuan ilmiah tidak boleh disyaratkan /dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk.
c. Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokte an berkelanjutan yaitu hanya untuk biaya registrasi, akomodasi dan transportasi dari dan ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan.
d. Perusahaan farmasi dilarang memberikan honorarium dan atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau menjadi moderator.
e. Dalam hal pemberian donasi kepada profesi kedokteran, perusahaan farmasi tidak boleh menawarkan hadiah/penghargaan insentif, donasi, finansial dalam bentuk lain sejenis, yang dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat/produk perusahaan tertentu.
f. Pemberian donasi dan atau hadiah dari perusahaan farmasi hanya diperbolehkan untuk organisasi profesi kedokteran dan tidak diberikan kepada dokter secara individual.
g. IDI harus menyusun dan memverifikasi berbagai kegiatan resmi organisasi, khususnya yang berkaitan dengan sponsorship atau pendanaan dari anggota GP Farmasi Indonesia serta melakukan koordinasi dengan GP Farmasi Indonesia untuk tindak lanjutnya.
2. GP Farmasi Indonesia dan IDI meminta kepada para anggota, Pemerintah dan Masyarakat untuk mengawasi dan memberikan informasi kepada GP Farmasi Indonesia dan IDI dari setiap penyimpangan dan pelanggaran atas kesepakatan bersama ini. Untuk tindak lanjut terhadap informasi yang masuk GP Farmasi Indonesia dan IDI sepakat membentuk tim khusus.
3. GP Farmasi Indonesia dan IDI meminta kepada pihak - pihak terkait untuk ikut mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing - masing, berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku terhadap para pelaku usaha farmasi maupun anggota IDI yang mengabaikan kesepakatan ini.
4. Untuk menghindari konsekuensi hukum yang dapat terjadi terkait dengan promosi obat yang tidak etis, GP Farmasi Indonesia dan IDI mewajibkan seluruh anggotanya masing - masing mempelajari, menghayati, dan melaksanakan secara konsisten Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia, Kode Etik Kedokteran, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran.
MOU dan Tips dimuat juga di Website IDI dan dapat di download dengan membuka situs : www.idionline.org.
1. GP Farmasi Indonesia dan IDI mewajibkan seluruh elemen Pelaku Usaha Farmasi Indonesia yang tergabung dalam GP Farmasi Indonesia dan kalangan profesi kedokteran yang tergabung dalam IDI untuk menerapkan secara konsekuen pelaksanaan Etika Promosi Obat dengan penuh tanggung jawab. Poin-poin etika promosi dan kesepahaman yang dimaksud adalah :
a. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Kaitannya dengan promosi obat adalah dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.
b. Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk menghindari pertemuan ilmiah tidak boleh disyaratkan /dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk.
c. Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokte an berkelanjutan yaitu hanya untuk biaya registrasi, akomodasi dan transportasi dari dan ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan.
d. Perusahaan farmasi dilarang memberikan honorarium dan atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau menjadi moderator.
e. Dalam hal pemberian donasi kepada profesi kedokteran, perusahaan farmasi tidak boleh menawarkan hadiah/penghargaan insentif, donasi, finansial dalam bentuk lain sejenis, yang dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat/produk perusahaan tertentu.
f. Pemberian donasi dan atau hadiah dari perusahaan farmasi hanya diperbolehkan untuk organisasi profesi kedokteran dan tidak diberikan kepada dokter secara individual.
g. IDI harus menyusun dan memverifikasi berbagai kegiatan resmi organisasi, khususnya yang berkaitan dengan sponsorship atau pendanaan dari anggota GP Farmasi Indonesia serta melakukan koordinasi dengan GP Farmasi Indonesia untuk tindak lanjutnya.
2. GP Farmasi Indonesia dan IDI meminta kepada para anggota, Pemerintah dan Masyarakat untuk mengawasi dan memberikan informasi kepada GP Farmasi Indonesia dan IDI dari setiap penyimpangan dan pelanggaran atas kesepakatan bersama ini. Untuk tindak lanjut terhadap informasi yang masuk GP Farmasi Indonesia dan IDI sepakat membentuk tim khusus.
3. GP Farmasi Indonesia dan IDI meminta kepada pihak - pihak terkait untuk ikut mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing - masing, berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku terhadap para pelaku usaha farmasi maupun anggota IDI yang mengabaikan kesepakatan ini.
4. Untuk menghindari konsekuensi hukum yang dapat terjadi terkait dengan promosi obat yang tidak etis, GP Farmasi Indonesia dan IDI mewajibkan seluruh anggotanya masing - masing mempelajari, menghayati, dan melaksanakan secara konsisten Kode Etik Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia, Kode Etik Kedokteran, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran.
MOU dan Tips dimuat juga di Website IDI dan dapat di download dengan membuka situs : www.idionline.org.